Halaman

Selasa, 10 Mei 2011

POLIGAMI

POLIGAMI
Dipandang dari kehidupan sosial , Poligami adalah praktik pernikahan yang memperbolehkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu orang. Praktik poligami di perbolehkan dan halal untuk dilakukan walaupun banyak kalangan ( terutama kaum wanita ) menolak dengan adanya praktik poligami.

Poligami di lihat dari segi agama islam.
Islam pada dasarnya ‘memperbolehkan’ seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam ‘memperbolehkan’ seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat ‘adil’ terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 ).
Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligAMi untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligami tidak diperbolehkan.
Alasan dibolehkan poligami di awal generasi Islam mengambil ungkapan Muhammad Abduh menurut Faizah adalah
  1. Saat itu jumlah laki-laki lebih sedikit dibandingkan perempuan akibat perang,
  2. Untuk mempercepat penyebaran Islam karena diharapkan dengan menikahi seorang perempuan maka seluruh keluarganya pun memeluk Islam, dan
  3. Mencegah munculnya konflik antar suku.
Syarat terjadinya poligami.
Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
  1. adanya persetujuan dari istri; 
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material); 
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan.
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:
  1. Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
  2. Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
  3. Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami. 
  4. Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Seringkali terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan saran amat kami harapkan. Terima kasih

Apa komentar Anda?

Pengikut