Halaman

Selasa, 31 Mei 2011

Lirik Syiir Tanpo Wathon

Syiir Tanpo Wathon
By KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)



Astaghfirulloh robbal barooyaa
Astaghfirulloh minal khotooyaa
Rabbi zidni ’ilman naafi’ah wa wafiqni ’amalan sholihah
Yaa rosululloh salamun’alaik
Yaa rofiassani wa daaroji
Athfathayyaji rotal alami
Yauuhay laljuu diwal karomi 2x
Ngawithi ingsun nglara syi’irran
Kelawan muji maring pengeran
Kang paring rohmat lan kenikmatan
Rino wengine tanpo pitungan 2x
Duh bolo konco prio wanito
Ojo mung ngaji(syare’at bloko)
Gur pinter dongeng, nulis, lan moco
Tembe burine bakal sangsoro 2x
Akeh kang apal qur’an haditsse
Seneng ngafirke (marang liyane)
Kafire dewe gak digaktekke
Yen isih kotor ati akalle 2x
Gampang kabuju’
Nafsu angkoro ing pepaesse gebbyare dunyo
Iri lan meri sugihe tonggo
Mulo atine peteng lan nisto 2x
Ayo sedulur
Jo nglalekake wajibe ngaji sak pranatane
Gumendelake iman tauhidte
Bagusse sangu mulyo matine 2x
Kang aran sholeh
Bagus atine kerono mapan sangu ilmune
Lagu thorekot lan ma’rifate
Ugo hakekot manjing rasane 2x
Al-qur’an qodim
wahyu minulyo tanpo dinulis (biso diwoco)
Iku wejangan guru was kitho
Den tancep ake ing jerro dodo 2x
Kumantil ati lan pikiran merasuk ing badan (kabeh jerroan)
Mukjizat rosul dadi pedoman
Minongko dalan manjingi iman 2x
Kelawan Alloh kang moho suci
Kudhu rangkulan rino lan wengi
Ditirakati diriyadhoi
Dzikir lan shuluk jo’ nganthi lali 2x
Urippe ayem
Rumongso aman dununge rosso tondo yen iman
Sabar nerimo najan pas-pasan
Kabeh dinakdir sangking pengeran 2x
Kelawan konco dulur lan tonggo kang podo rukun ojo disio
Iku sunnahe rosul kang mulyo
Nabi muhammad panutan kitho 2x
Ayo ngelakoni sekabehani
Alloh kang bakal ngangkat drajati
(Senajan ashor toto dhohire)
Ananging mulyo maqom drajati 2x
Balastro ing pungkasani orak kessasar roh lan sukmane
Den gadang Alloh suwargo manggone
uduk mayyitte ugo ulesse 2x
Yaa rosululalloh salamun’alaik
Yaa rofiassa ni wa daaroji
Athfathayyaji rotal ’alami
Yauuhay laljuu diwal karomi 2x
Al–Fatihah.....

Sabtu, 21 Mei 2011

Cara Membuat Antena Penguat Signal (WIFI,3G GSM/CDMA)



Peralatan & Cara pembelian :
  1.  Pipa PVC 3"(9 cm) Bisa dibeli ditoko bangunan terdekat , harga per meter nya Rp 20.000 s/d Rp 30.000 , yang kita butuhkan hanya 30cm.
  2. Alumunium Foil , kalo saya beli sih di borma deket rumah. harga Rp 30.000 per gulung , bisa dipakai untuk membuat antena ini 10 buah.
  3. Lem (perekat) ,saya disini menggunakan lem paralon (sisa betulin pompa air dirumah)
Perlengkapan :
  1. Gergaji paralon ( kalo saya minta potong langsung 30cm di toko bangunannya.)
  2. Gunting
  3. Penggaris
  4. Obeng ( disini saya pakai untuk memberi lubang pada pipa pvc dengan cara dipanaskan obengnya )

Langkah-langkah pembuatan :
  1. Gergaji pipa pvc sepanjang 30cm 
  2. Berilah lubang pada Pipa pvc dengan jarak 4cm dari ujung pipa, besar lubang disesuaikan dengan ujung konektor USB.
  3. Potonglah alumunium foil sesuai dengan panjang pipa pvc (sehingga pipa pvc seluruhnya terlapisi alumunium foil)
  4. Tempelkan alumunium foil tersebut ke pipa pvc(seperti gambar diatas)
Cukup mudah kan ???

Cara pemakaiannya :
  1. Pasangkan USB Modem pada Pipa PVC yang kita buat tadi (seperti contoh gambar dibawah ini)
Cara setting :

Perhatikan gambar diatas, pada lingkarang kuning adalah BTS di daerah rumah saya.. nah.. arahkan antena tersebut ke arah BTS. dah buktikan hasil signalnya..

Selasa, 10 Mei 2011

POLIGAMI

POLIGAMI
Dipandang dari kehidupan sosial , Poligami adalah praktik pernikahan yang memperbolehkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu orang. Praktik poligami di perbolehkan dan halal untuk dilakukan walaupun banyak kalangan ( terutama kaum wanita ) menolak dengan adanya praktik poligami.

Poligami di lihat dari segi agama islam.
Islam pada dasarnya ‘memperbolehkan’ seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam ‘memperbolehkan’ seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat ‘adil’ terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 ).
Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligAMi untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligami tidak diperbolehkan.
Alasan dibolehkan poligami di awal generasi Islam mengambil ungkapan Muhammad Abduh menurut Faizah adalah
  1. Saat itu jumlah laki-laki lebih sedikit dibandingkan perempuan akibat perang,
  2. Untuk mempercepat penyebaran Islam karena diharapkan dengan menikahi seorang perempuan maka seluruh keluarganya pun memeluk Islam, dan
  3. Mencegah munculnya konflik antar suku.
Syarat terjadinya poligami.
Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
  1. adanya persetujuan dari istri; 
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material); 
  3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan.
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:
  1. Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
  2. Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
  3. Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami. 
  4. Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
Seringkali terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas.

Apa komentar Anda?

Pengikut