Halaman

Kamis, 31 Januari 2013

Poligami 2

Oleh: Drs. H. Syarif Zubaidah, M.Ag.
(Dosen FIAI UII, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Program PPs FIAI UII)
 Abstraksi

         إن تعدد الزوجات  أمر شرعه الله تعالى وفعله رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه وأجمعت الأمة بإباحته, فللرجل  أن يتزوج  بأكثر من زوجة واحدة على أن لا يزيد على أربع زوجات بشروط مخصوصة. وادعت بعض الفراق الإسلامية مثل حزب التحريرHizbut) (Tahrir, وفيمينيس  (Feminisme) وغيرها من جمعيات النسوة أن تعدد الزوجات  جريمة  ترتكب في حق المرأة وقالوا  في التعدد احتقار وبسط لنفوذ الرجل عليها وطريق للبطالة وكثرة العاطلين وسبب لتفكك الأسرة وبذر الشقاق  بين الناسز

         وذا نظرنا فى طبيعة  كل من الرجل  والمرأة   وجدنا أن فاعلية الرجل  الجنسية  أقوى وادوم من فاعلية المرأة. فالمرأة تتوقف عن الإنجاب  في سن خمسين  او قبله  والرجل  تستمر قدرته على الإنجاب  بعده. والمرأة تحيض فى كل شهر أياما وقد تصل الى الأسبوع  وتحمل مدة تسعة أشهر  فتقل رغبتها فى المعاشرة الجنسية ثم تلد وتصبح نفساء . واذا حسبت  الزمن الذى تكون المرأة غير مهيأة للمعاشرة تجده زمنا طويلا, قد يصل ثلث عمرها بينما الرجل  لا يأتيه هذه العوارض. ومنع الرجل من الزوجة  الثانية  ظلم للرجل وظلم للأمة اذا استوفى  الشروط بإقامة العدل في القسم وأداء الحقوق وهل فى التعدد ظلم للمرأة؟ لاينكر الفقهاء  أن تعدد الزوجات لمعاجلة مشكلات طارئة, لأن المرأة قد تمرض وقد تكون عاقرة وقد يصيبها البرود الجنسى. 

        وبهذا كان للتعدد  في صدر الإسلام  فوائد  أهمها صلة النسب  والصهر  الذي تقوي  به العصبية  ولم يكن له  الضرر مثل الآن. أما اليوم فإن الضرر ينتقل من كل ضرة الى ولدها والى والده والى أقاربه فهي تغري  بينهم العداوة والبغضاء: تغري  ولدها  بعداوة إخوته وتغرى  زوجها بهضم حقوق ولده. لأجل ذلك علم أن إباحة  تعدد الزوجات  في الإسلام أمر مضيق فيه أشد التضييق كما أنه ضرورة من الضرورات التي تباح لمختاجها  بشرط الثقة  والأمن من الجور. لا ينكر أن الدين  أنزل لمصلحة  الناس  وخيرهم  وأن من أصوله منع الضرر والضرار  فإذا ترتبت  على شيئ   مفسدة فلا شك من وجوب تغيير الحكم  وتطبيقه على الحال  الحاضرة وبهذا يعلم أن تعدد الزوجات  محرم قطعا  عند الخوف  من عدم العدل. 

  Kata Kunci: Poligami, Aplikasi, Hukum Islam
 A.   Pendahuluan
         Poligami saat ini masih menjadi pembicaraan hangat ditengah-tengah masyarakat. Aksi pro dan kontra terus berdatangan menyikapi permasalahan poligami termasuk dikalangan para aktivis perempuan. terutama kalangan feminis yang menganggap bahwa poligami merupakan salah satu wadah penindasan kaum laki-laki kepada perempuan. Bahkan pandangan ini seakan-akan memperoleh legitimasi dengan adanya praktek-praktek di tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Pendapat yang lain menyatakan bahwa, dilarangnya poligami justru menjadi pemicu dan cenderung melegalisasi prostitusi. Berbagai pendapat terus mengalir kian menambah.

          Cyber Forums-Indonesian menjelaskan hal ini bahwa permasalahan poligami dewasa ini semakin bertambah rumit karena banyak terdapat pertentangan oleh berbagai pihak dalam menyetujui diperbolehkannya dilakukan poligami yang berupa diperketatnya persyaratan pelaksanaan poligami.

            Menurut Lailatul Mardhiyah, S.H. dalam tulisannya, menyebutkan bahwa kasus-kasus poligami yang kebanyakan terjadi saat ini jika ditinjau dari perspektif keadilan sangat sulit sekali. Walaupun suami tersebut mampu dalam segi materiilnya tetapi belum mampu dalam segi moril dalam pembagian terhadap istri-istrinya, sehingga masih diperlukan pemikiran lebih dalam lagi dengan  pertimbangan-pertimbangan yang lebih matang dalam pengambilan keputusan.[1]

            Masalah poligami sekarang ini semakin dianggap sebagai perbuatan tabu, seolah-olah poligami merupakan perbuatan tercela. Hanya satu kata, tapi belakangan membuat Indonesia geger. Dari sudut pandang Islam, boleh, dan tidak terlalu banyak "variabel" yang dibutuhkan untuk melakukannya. Jika kemudian masalah poligami menjadi rumit, karena banyak sekali "variabel" yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan. Menurut saya, syarat-syarat dan argumen-argumen yang kemudian muncul dikalangan umat Islam untuk "menekan" angka poligami, sebetulnya merupakan kebijaksanaan ulama’, terutama menyangkut perempuan. Meskipun masalah perempuan hanya satu, masalah perasaan yang sulit dikompromikan jika menyangkut "saingan", atau mungkin lebih tepatnya, masalah eksistensi diri[2]

           Sebenarnya  sistem  poligami  sudah meluas  ke banyak  bangsa sebelum Islam datang . Diantaranya  bangsa-bangsa yang melaksanalkan  praktik piligami ialah: bangsa Ibrani, Arab Jahiliyah, Saqalibah  atau  disebut juga  orang-orang  terdahulu (Cisilia) yang sekarang itu  mereka dinisbatkan kepada  bangsa-bangsa penghuni negara-negara  Rusia, Lituania,  Polandia, Cokoslowakia  dan Yugoslowakia  dan menurut  sebagian Orang-orang Jerman dan Saxson, mereka memasukkan juga bangsa-bangsa sekarang dinamakan: Jerman, Swiss, Belgia, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia, dan Inggris.

           Tidak benar  apa yang mereka  katakan bahwa Islamlah yang  membawa  sistim poligami. Sebenarnya  sistim poligami itu  tersebar  hingga hari ini ke beberapa bangsa  tidak beragama Islam, seperti orang-orang bangsa Afrikia, India,  Cina dan Jepang, tetapi juga tidak benar kalau  dikatakan sistim poligami ini tersebar ke negara-negara  umat beragama Islam saja[3].

           Sebenarnya  orang-orang beragama Kristen  tidak melarang  terhadap sistim poligami, sebab terbukti di dalam kitab Injil tidak didapatkan tentang nas yang melarang poligami.  Jika orang-orang terdahulu pemeluk Agama Kristen  Eropa pertama selalu membiasakan  adat  beristeri satu itu  tidak lain  karena  disebabkan mereka  sebagian besar  berkebangsaan Eropa penyembah berhala yang  memeluk Agama Kristen  pertama kalinya adalah  bangsa Yunani  dan Romawi  yang telah membiasakan  melarang poligami. Setelah mereka memeluk Agama Kristen  kebiasaan-kebiasaan nenek moyang  mereka pertahankan di dalam Agama barunya dengan .tetap beristeri  hanya  satu isteri. Jadi dengan demikian sistim monogami itu bukan berasal dari Agama Kristen, tetapi  merupakan warisan dari  nenek moyang mereka  terdahulu dan sejak itulah Dewan Gereja menetapkan tentang keharaman poligami, meskipun sebenarnya Kitab Injil tidak melarang poligami.

            Sistim poligami ini sebenarnya tidak berjalan, kecuali di negara-negara yang telah maju kebudayaannya, sedangkan di negara-negara yang bangsanya  masih primitip sangat jarang  ditemukan poligami. Hal ini diakui oleh para tokoh sosiolog dan kebudayaan, seperti: Westermark, Heler, Jean Bourjoe.Perhatikanlah bahwa sistim monogami  pada umumnya hanya berjalan di negara-negara  yang bangsanya  masih primitip, yaitu bangsa-bangsa yang penghasilannya  berburu, tani, dan bangasa-bangsa yang sedamnga mengalami tranisi dari kebiasaan primitip  ke kebiasaan- kebiasaan modrn  bangsa agraris.

           Pada suatu ketika  sistim poligami tidak menonjol  pada bangsa-bangsa yang mengalami kemerosotan di dalam kebudayaan, yaitu bangasa-bangsa yang  telah meninggalkan  kebiasaan hidup  berburu menuju ke  kebiasaan-kebiasaan beternak dan mengembala. dan  bangsa-bangsa  yang menibggalkan  kebiasaan-kebiasaan cara  hidup memetik buah-buahan  kepada  cara bercocok tanam. Menurut sarjana sosiolog  dan kebudayaan mereka  berpendapat bahwa  sisitim poligami itu akan meluas dan  sehingga banyak bangsa-bangsa yang menjalankannya, jika kebudayaan mereka bertambah maju. Karena itu tidak benar  anggapan orang  bahwa  poligami itu  kerkaitan dengan keterbelakangan  kebudayaan, tetapi justru sebaliknya. [4]

B. Pengertian Poligami
          Secara bahasa: kata poligami berasal dari masdar dari kata:تعدد يتعدد تعددا  yang bererti berbilang atau dalam kata lain beristrei lebih dari  seorang perempuan.
      Sedangkan secara Istilah figh poligami : رجل يتزوج أكثر من امرأة الي أربع نسوة  yang berarti  seorang laki-laki menikah lebih dari se orang perempuan[5]
          Poligami adalah sutu sistem perkawinan dari macam-macam perkawinan  yang dikenal manusia, seperti monogami, poliandri, poligini. Poligami berasal dari kata bahasa Yunani  dari kata “Poly”  atau”polus”, yang berartii banyak dan “gamein” atau  gamos” yang berarti kawin atau perkawinan. Bila pengertian ini digabung  maka akan diperolen  pengertian yang berarti poligami  ialah suatu perkawinan  yang lebih dari satu orang.[6] 
         
        Lailatul Mardhiyah: mengatakan bahwa poligami sendiri berarti suatu sistem perkawinan antara satu orang pria dengan lebih dari seorang istri. (Dikutip dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974). Pada dasarnya dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami,  akan tetapi asas monogami dalam UU Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami.

     Ketentuan adanya asas monogami ini bukan hanya bersifat limitatif saja, karena dalam Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan ijin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dike hendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Ketentuan ini membuka kemungkinan seorang suami dapat melakukan poligami dengan ijin pengadil an,.sehingga dapat diambil sebuah argumen yaitu jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang sudah beristri maupun yang belum, tentu akan beramai-ramai melaku kan poligami dan ini tentunya akan sangat  merugikan pihak   perempuan  juga   anak  anak yang dilahirkannya nanti dikemudian hari[7].

C. Hukum Poligami
          Bicara hukum poligami berbeda pendapat ulama’, diantaranya Sayyid Sabiq, di dalam Fihg Sunnah, mengatakan:

 1  Ja’iz atau dengan kata lain boleh, dengan syarat sbb:
 a. Suami mampu berlaku adil di antara  se sama isteri, ayatnya jelas jika suami tidak mampu berlaku adil maka cukup satu isteri saja: 
وإن خفتم الا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطاب لكم  من النساء  مثنى  وثلاث
ورباع فإن خفتم الا تعدلوا فواحدة او مالكت أيمانكم ذلك  أدنى الا تعولوا
 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.[8]
Kalimat: فواحدة  dapat dibaca  dua macam  i’rab:

Pertama:  dibaca nasab:ً فواحدة yang berarti mejadi maf’ul bih kalimat  yang dibuang, yaitu kalimat: فانكحوا  kira-kira susunan kalimat lengkapnya menjadi sebagai berikut   فإن خفتم الا تعدلوابين الزوجات فى القسم ونحوه (العدل)     فانكحوا اى فالزموا او فاختاروا واحدة  yang berarti jika kamu yakin atau mengira dirimu tidak mampu berlaku adil di antara sesama isteri dalam hal membagi waktu giliran  dan lainya seperti berlaku adil maka nikahilah olehmu  cukup  satu perempuan saja. Menurut ketentuan ayat ini orang tidak diperbolehkan menambah  lebih dari satu isteri.[9]

Ke dua: dibaca rafa’ mengira-ngirakan kalimat : واحدة  menjadi khabar yang dibuang mubtada’nya, atau menajadi mubtada’ yang khabarnya dibuang, kira-kira susunan kalimat lengkapnya menajdi sebagai berikut:
وقرئ بالرفع على أنه مبتدأ  واخلبر مخذوف  قال الكسائي: اي فواخدة  تقنع وقيل التقدير: فواحدة فيها كفاية ويجوز أن تكون واحدة غلى قرأة الرفع  خبر لمبتدأ مخذوف  اي فالمقنع واحدة.
Artinya: Dibaca rafa’  mengira-mengirakan menjadi mubtada’nya dibuang  menurut Imam Kasa’I  artinya  satu  isteri saja  sudah cukup. Menurut pendapat lain: artinya satu isteri  sudah  cukup tanpa harus menambah isteri ke dua. Boleh juga  dibaca rafa’  mengira-ngiraakan  menjadi khabar mubtada’ yang dibuang maka maknanya sama, yaitu cukup satu isteri saja.[10]

      Para Ulama’Figh berpendapat bahwa adil terhadap isteri-isteri  ialah:
Pertama: Adil dalam hal memberikan  nafkah hidup mereka  yang selain  makan minum, seperti pakaian dan lain sebaianya.
Kedua: Pakaian, rumah atau tempat tinagal sebab orang hidup tidak cukup hanya makan dan minum saja tanpa tempat  tinggal dan pakaian untuk menutup aurat.
Ketiga: waktu dalam menggilir isteri-isteri, masing-masing berapa lama. Jika  yang sati isteri mendapat giliran satu malam maka suami juga harus menggilir di isteri lainnya juga satu malam
Keempat: waktu untuk pepergian juga harus mendapatkan keadilan. Untuk itu diperlukan undian bagi suami yang mempunyai lebih dari satu orang isteri saat ia  menghendaki  pepergian. Hal ini sesuai Hadis sbb:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا  اراد السفر  أقرع بين نسائه  فأيتهن خرج سهمها خرج بها. رواه البخاري ومسلم
Artinya:    Rasulullah SAW apabila hendak pepergian, beliau  mengundi isteri-isterinya dan kemudian  siap diantara isteri-isteri yang beruntung  dalam undiannya maka beliau keluar bersamanya.[11]

      Ada dua pandangan mengenai apa yang dimaksud dengan istilah ‘adil’ dalam An-Nisaa’ [4]: 3. Menurut pandangan:
Pertama, seorang suami diwajibkan oleh An-Nisaa’ [4]: 3 berbuat adil dalam hal lahir saja. Dia harus membagi waktu dan hartanya antara isteri-isterinya secara adil. Dalam hal batin, yaitu cinta, dia tidak dituntut bahkan tidak mampu berbuat adil. Inilah yang dimaksudkan dengan An-Nisaa’ [4]: 129. Dengan demikian, menurut pandangan pertama ini, tidak ada pertentangan antara satu ayat Al-Qur’an dengan yang lain (Sabiq 1987, hlm.153; Shihab 1996, hlm.201; Setiati 2007, hlm.13).
Kedua, An-Nisaa’ [4]: 3 mewajibkan seorang suami berbuat adil dalam segala hal, termasuk hal batin. Jika dia tidak mampu berbuat adil dalam segala hal, seharusnya dia memiliki seorang isteri saja. Penafsiran ini dijelaskan antara lain oleh A. Chodjim.
   
        Atas dasar ayat tersebut di atas maka dapat dipahami bahwa perkawinan di  dalam Islam mengaut asas monogami, yang berarti satu suami hanya memiliki satu isteri. Kecuali jika suami itu mempunyai kemampuan  berlaku adil dan ada  alasan-alasan tertentu  yang dibenarkan  menurut ketentuan aga,ma maka  diperbolehkan  menikah lebih dari satu isteri.tetapi tidak menutup kemungkinan  bahwa adanya gerakan-gerakan  kelompok, organisasi wanita  akan menghilangkan  kisi-kisi  hukum  Islam tertentu,  sebagaimana diungkapkan oleh Juru Bicara Muslimah HTI – DPD I DIY, Ibu Meti Astuti,SEI sabagai berikut:

• Adanya upaya pelarangan poligami serta berbagai propaganda aktivis perempuan yang menentang poligami dalam pandangan Muslimah HTI adalah bagian dari skenario besar untuk menghapus syariat Islam dalam hukum-hukum keluarga dengan endingli beralisasi keluarga muslim.
• Maraknya praktek buruk tentang poligami dimanfaatkan aktivis feminisme untuk melakukan stigmatisasi Islam dan propaganda negatif terhadap syariat Islam.
• Umat Islam digiring secara bertahap untuk menerima proses liberalisasi dan menerima nilai-nilai KKG yang kemudian setahap demi setahap menuju proses legislasi dan amandemen UU perkawinan dan KHI yang masih sarat dengan syariat Islam.
• Masyarakat dijauhkan dari hukum-hukum Islam seputar keluarga, yang ditandai salah satunya dengan diterapkannya KKG sebgai awal liberalisasi keluarga muslim dan kehancuran umat Islam.
• Adanya kekeliruan maupun kesalahan dalam pelaksanaan poligami, bukan disebabkan karena kesalahan dari syariat Islamnya akan tetapi karena kekeliruan atau kesalahan dalam mengimplementasikan praktek poligami bagi pelakunya[12].
b.Poligami dilakukan harus dengan disertai  izin isteri dan permohonan izin ke pengadilan.
   Keharusan mendapatkan izin  dari isteri .itu didasarkan atas peraturan pemerintah, yaitu UU No 1 tahun 1974 tetang perkawinan. Sedangka keharusan  mendapatkan izin dari pengadilan, hal itu selain di atur di dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan juga  dijelaskan di dalam figh, sabagai mana diungkapkan sbb:
... ثم إن الذين  ذهبوا الى حظر التعدد الا بإذن من القاضي  مستدلين بالواقع من أحوال الذين تزوجوا  من واحدة  جهلوا او تجاهلوا  المفاسد التي  تنجم من الحظر .إن الحاصل. فإن  الضرر الحاصل من إباحة  التعدد أخف من ضرر حظر. والواجب  أن يتقي أشدهما بإباحة أخفهما.
Artinya:        ... kemudian orang-orang  yang berpendapat untuk memilih dilarang poligami kecuali jika disertai izin dari pengadilan  mereka itu berdalil  dengan  kenyataan perilaku orang yang berpoligami  seakan-akan mereka tidak tahu tentang kerusakan-kerusakan yang mereka melanggarnya. Kesimpulannya bahwa bahaya yang ditimbulkan  sebagai akibat memperbolehkan poligami itu lebih ringan  dari pada  bahaya yang ditimbulkan karena  melarang poligami dan itu menjadi tugas  kita semua untuk menjaga bahaya yang lebih berat  dengan memilih melakukan bahaya yang lebih ringan.[13]
    Damayant Buchori mengungkapkan hal itu sebagai berikut: Uji materi diajukan M Insa (Kompas, 4/10/2007), yang menggunakan dalih pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai menghalangi hak berpoligami. 

            Dalam Pasal 4 Ayat 1 undang-undang itu, suami yang ingin beristri lebih dari seorang harus mengajukan permohonan kepada pengadilan. Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, dalam Pasal 5 Ayat 1, suami disyaratkan harus memperoleh persetujuan dari isteri, memiliki jaminan kemampuan memenuhi keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya, serta jaminan suami mampu bersikap adil

.             Disebutkan, M Insa menilai aturan itu mengurangi hak kebebasan setiap warga negara berpoligami yang dianggap sebagai ibadah. Aturan itu juga mengurangi hak prerogatifnya untuk berumah tangga, bersifat diskrimina tif, dan mengurangi hak asasi yang dijamin UUD 1945. Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tersebut. Suatu keputusan yang melegakan hati.[14]

              Komentar pertama yang muncul adalah emosi: "Bagaimana bisa di tengah banyaknya persoalan kehidupan bangsa, kemiskinan, ketidakadilan, laki-laki justru memikirkan poligami? Sebegitu pentingkah mempunyai isteri lebih dari satu sampai rela menghabiskan waktu untuk mengurus satu isu itu?" Pemikiran kedua lebih terfokus: sudah saatnya segala argumentasi tentang poligami kita tanggapi dengan pikiran dan hati nurani yang bersih:

Pertama
,
poligami sering diajukan sebagai hal yang baik dilakukan karena menghindari perselingkuhan dan perzinaan. Benarkah? Pikiran ini benar bila dilihat poligami menyebabkan hubungan seksual antara lelaki dan perempuan menjadi "legal" di bawah naungan "lembaga perkawinan". Tetapi, seharusnya yang juga ditanyakan, semudah itukah orang melegalkan seks? Kenapa poligami seolah-olah meniadakan fakta sebelum ada poligami yang ada adalah perselingkuhan? Lalu, bagaimana dengan pengkhianatan? Masyarakat telah terlalu gampang membela poligami dengan menyatakan poligami akan menghindari perzinaan. Tidakkah poligami bisa dilihat juga sebagai melegalkan pengkhianatan? Dan kemudian istri diminta menerima pengkhianatan itu dengan berbagai dalih? Ketika perselingkuhan dikukuhkan ke dalam lembaga perkawinan melalui mekanisme poligami, maka "perselingkuhan" dianggap hilang, tetapi sebenarnya pengkhianatan itu tetap ada. tetapi, perempuan telah dididik untuk bisa menerima itu

  .Kedua, dalam Islam poligami memang dibolehkan dengan syarat bisa berlaku adil. Pertanyaannya sederhana, apakah lelaki benar-benar bisa berlaku adil, setiap waktu dari detik ke detik? Adil lahir dan batin? Bila lelaki mengatakan "ya", alangkah sombongnya lelaki itu.Sebenarnya, bila ada kerendahan hati pada kaum lelaki, mereka pasti akan mengaku tidak berani menjamin keadilan. Dan jika tidak berani menjamin, maka tidak akan berani berpoligami karena takut akan murka Allah.
  
  Ketiga, bagi mereka yang ngotot dan mengaku sanggup adil, pertanyaan saya berikutnya, bagaimana mengukur keadilan? Kalau mau berargumentasi lelaki bisa adil, marilah kita mencari indikator untuk mengukur keadilan. Dengan materi? Itu jelas gampang. tetapi, keadilan yang lebih dalam? dari hati dan batin seseorang? [15]

         Jika tidak mungkin diukur, bagaimana bisa menjamin keadilan? Bagi saya yang awam dengan aturan-aturan dalam agama, saya melihat walaupun tidak melarang, Islam justru menuntut umatnya berpikir dan menganalisis lebih jauh

c. Poligami itu dilakukan dalam keadaan darurat, di dalam Tafsir Al- Manar, Jilid 4, hal. 349 dikatakan:.
 ان إباحة تعدد الزوجات مضيق فيها أشد التضييق فهي ضرورة تباح لمن يختاج اليها بشرط الثقة بإقامة العدل والأمن  من الجور
Artinya:Kebolehan berpoligami itu sangat sempit maka karena itu diperbolehkan bagi orang  yang memerlukannya dengan syarat orang itu mampu berlaku adil dan dijamin aman dari melakukan perbuatan terlarang.[16]
        Atas dasar QS Al-Nisa’ (4): 3, beberapa ulama’ kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan --ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir- lebih memilih memperketat.
   
      Lebih jauh Rasyid Ridha menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman [17]

          Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang isteri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah," atau "poligami itu indah," dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunnah."[18]

           Sebenarnya sudah jelas bahwa hukum kebolehan berpoligami itu menurut beberapa pendapat ulama’ tersebut di atas hanya bersifat dharurat atau dengan kata lain rukhsah yang berarti bebolehan itu hanya bersifat pengecualian dan dilaksanakan hanya dalam keadaan tertentu, yaitu ketika  keadaan sudah mendesak.

d. Mampu biaya (nafakah isteri),
    Jika syarat ini tidak dapat dipenuhi maka haram hukumnya berpoligami, seperti suami telah mengetahui dirinya tidak mampu berlaku adil di anatar sesama isteri maka haram hukumnya..

e. Kebolehan poligami harus disertai  alasan yang dibenarkan menurut agama seperti
  isteri tidakdapat melahirkan keturunan, isteri tidak mau menjalankan agama,   seperti salat, puasa ramadlan dlain sebagainya.

 Di antara alasan diperbolehkan berpoligami menurut ketentuan  agama dan UU No.1/1974 tentang Perkawinan ialah:
1. Karena isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri,
2. Isteri mendapat cacat badan  atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.[19]

 2. Ada UNGKAPAN "poligami itu sunnah" sering digunakan sebagai pembenaran poligami, namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al-Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa’: 129
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء  ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وأن تصلحوا  وتتقوا فإن الله  كان غفورا رحيما
129.  Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[20]
       
    Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang isteri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, "poligami membawa berkah," atau "poligami itu indah," dan yang lebih populer adalah "poligami itu sunnah."

           Dalam definisi figh, sunnah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif.[21]

          Alasannya, jika memang dianggap sunnah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga? Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama isteri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunnah".

          Sunnah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.

           Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan "poligami itu sunnah" juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon isteri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunnah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak isteri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami[22]

         Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA  Sedangkan kebanyakan  para pelaku poligami pada umumnya mereka  hanya mengikuti hawa nafsu. Hal itu terbukti  bahwa setiap pelaku poligami  mereka  selalu  menikahi perempuan-perempuan gadis yang usianya  lebih muda dan lebih cantik dari pada isteri pertama.. Hal ini tetu sangat berbeda dengan apa yang dijalankan oleh Rasulullsh SAW sebagai  contoh dan teladan umatnya, tetapi umatnya  tidak meniru Rasulullah, wwalaupun mereka berkata  bahwa nikah itu sunnah hukumnya. Jadi kalau poligami yang dilakukan oleh Rasulullah SAW itu  untuk menyelesaikan masalah, maka poligami yang dilakukan oleh kebanyakan umatnya justru malah menimbulkan masalah yang berati  tidak sesuai dengan amalan Rasulullah SAW. Model poligami seperti ini mestinya  bukan lagi sunnah hukumnya tetapi basa jadi haram hukumnya.

            Terlepas dari  semua kepentinga apapun poligami itu  akan menimbulkan  beberapa kemungkinan sbb:
1. Poligami itu menguntungkan sepihak pelaku poligami saja dan merugikan pihak isteri yang dipoligami. Dalam kondisi seperti ini tentu tidak bijaksana jika suami  melakukan poligami  dengan cara bersenang-senag di atas penderitaan isteri pertama Di dalam  Qaidah Fiqhiyah  ada Qaidah: لا ضرر  ولا ضرار  yang . artinya : Jangan menyakiti diri sendiri dan juga jangan menyakiti orang lain [23]  Jika suami menahan diri untuk tidak berpoligami dianggap sebagai perbuatan  yang menyakiti diri sendiri maka itupun tidak diperbolehkan  cara menghilangkannya dengan  berpoligami yang berarti menyakiti isteri yang dipiligami, karena bertentangan dengan qai’dah:
الضرر لا يزال بالضرر  artinya:  sesuatu yang  menyakitkan tidak  boleh dihilangkan dengan  cara lain yang menyakitkan pula[24].

Solusi untuk mengatasi masalah ini, karena  poligami itu termasuk masalah dharurat, maka bagi suami yang  berpoligami harus memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum Islam maupun UU yang mengaturnya. Sekarang ini sudah ada RUU  tentang poligami dimana telah diatur  didalamnya tentang sanksi hukum bagi pelaku poligami yangg melanggar ketentuan-ketentuan hukum di dalamnya. Dengan ketentuan RUU tentang poligami itu telah diatur di dalamny bahwa poligami itu tidak ditolak bagi para pelaku poligami yang memenuhi syarat-syaratnya. 

2..Poligami itu  menguntungkan kedua belah pihak, yaitu pihak pelaku poligami dan pihak isteri yang dipoligami, maka dalam hal ini tidak ada masalah.  Dikatakan menguntungkan pihak suami itu hal yang wajar, tetapi menguntungkan pihal isteri yang dipoligami bagaimana? Dalam contoh ini bisa saja  suami berpoligami dengan perempuan kaya sehingga isteri yang dipoligamipun ikut merasakan  limpahan harta dari si isteri  ke dua.

3. Poligami  hanya akan mendatangkan  penderitaan baik bagi si pelaku poligami maupun isteri yang dipoligami dan isteri ke dua. Dalam hal ini poligami hukumnya haram, dengan alasan karena tidak mendatangkan manfaat apa-apa  bagi ke dua belah pihak. Solusi dalam contoh ini tidak ada pilihan kecuali hanya saatu isteri saja. 
D.  Dasar Hukum Poligami:  1.QS An-Nisa’ Ayat: 3:
وإن خفتم الا تقسطوا فى اليتامى فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم الا تعدلوا فواحدة او مالكت أيمانكم ذلك  أدنى الا تعولوا
 3.  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.[25]
[265]  berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat,giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266]  Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami  sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad s.a.w. ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

 2. Al- Hadis:
   a.  H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah RA dari Qais bin al-Haris:   
 عن قيس بن الحارث قال أسلمت  وعندي ثمان نسوة فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت ذلك له فقال اختر منهن أربعا رواه أبو داود وابن ماجة
Artiny:        Dari Qais bin al-Haris berkata  bahwa saya telah masuk Islam dan saya memeliki 8 (delapan) isteri, lalu saya  datang kepada Rasulullah SAW  lalu saya  sebutkan kepadanya  tentang hali itu maka Rasuluallah menyruhku untuk memilih  4 (empat) isteri saja.[26]
b. H.R Ahmad dan Turmuzi RA:  
عن ابن عمر قال أسلم غيلان الثقفي وتحته عشرة نسوة في الجاهلية  فأسلمن معه فأمره النبي صلي الله عليه وسلم أن يختار منهن أربعا رواه أحمد والترمذي
 Artinya:        Dari Ibnu Umar RA ia berkata  bahwa telah masuk Islam  Qhailan as-Saqafi dan dia memeliki 10 (10) isteri pada masa Jahiliyah dan mereka semua masuk Islam bersama  dengannya, maka Rasulullah SAW  menyuruhnya untuk memilih 4 (empat) saja.[27]

E. Pendapat  Masyarakat tentang  Poligami
           Memperhatikan fenomena yang terjadi  tentang  poligami, ada  kecenderungan kelompok tertentu mereka menolak hukum kebolehan poligami. Hal ini  sebagaimana diungkapkan oleh  Juru Bicara Muslimah HTI – DPD I DIY, Ibu Meti Astuti,SEI
 Dengan  dalil diantaranya  Hadis berasal riwayat al-Mughirah sbb:
 عن عبد الله ابن أبي مليكة أن المسور بن مخرمة حدثه أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم على المنبر يقول: ان بني هشام بن المغيرة استأذنوا أن ينكحوا ابنتهم من علي ابن أبي طالب فلا أذن لهم ثم لا أذن لهم ثم لا أذن لهم الا ان يريد  ابن أبي طالب أن يطلق ابنتي  وينكح ابنتهم, فانما  ابنتي بضعة مني, يريبني ما أرابها ويؤذيني ما آذاها.  رواه مسلم
 Artinya:
         Beberapa keluarga  Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Talib RA. Ketahuilah, aku todak akan mengizinkan, aku todak akan mengizinkan,dan  aku todak akan mengizin, kankecuali Ali bin Abi Talib menceraikan putriku,kupersilahkan ia mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian  dari diriku apa yang menyakiti hatinya adala menyk itiku juga.[28]
            Persoalan poligami selalu saja menjadi topik hangat pembicaraan para cendekiawan muslim. Pro dan kontra mengenai hukum melakukannya acap kali mewarnai berbagai media masa; baik elektronik ataupun cetak. Masih begitu terngiang di telinga kita tentang poligami dai kondang pelantun tembang “jagalah hati”; Abdullah Gymnastiar (Aa’ Gym) beberapa waktu yang lalu. Poligami Aa Gym ternyata tak hanya mengundang gejolak publik, bahkan SMS ke ponsel Presidenpun mengalir deras. Akhirnya, Presiden Yudhoyono secara khusus memanggil Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar meminta revisi agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 (yang sudah direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami) diperluas, tidak hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah.

          Poligami adalah termasuk masalah serius yang selalu ditatap tajam oleh kalangan penggiat feminisme. Menurut mereka legalitas poligami dalam agama hanya akan mendorong martabat kaum hawa semakin terperosok kebelakang. Bahkan, menurut mereka, merebaknya poligami semakin menguatkan asumsi publik bahwa wanita hanya selalu dijadikan alat pelampiasan nafsu belaka oleh kaum adam. Sementara di sisi yang lain, sejumlah aktifis dakwah berkata lain mengenai legalitas poligami ini. Mereka justru berusaha untuk mensosialisasikan ke khalayak umum bahwa praktek poligami sudah mendapat stempel halal dari syariat.[29]

           Menafikan praktek poligami secara serampangan dan gebyah uyah merupakan sikap yang sangat ceroboh. Karena hal itu dapat mengurangi fasilitas halal yang diberikan Sang Pencipta kepada hamba-Nya. Begitu juga sebaliknya, kampanye halal poligami dengan tidak mengindahkan lagi dampak dan efek negatif sosial, juga merupakan sikap yang tidak kalah cerobohnya. Karena umat lain atau bahkan umat Islam sendiri yang belum siap menerima konsep itu justru akan lari dan menganggap agama Islam adalah agama syahwat belaka.[30]

           Menurut hemat penulis, adanya arus kuat gerakan anti poligami yang sering disuarakan oleh segelintir orang (baca: penggiat feminisme), hanyalah satu dari beberapa indikasi bahwa mereka kurang begitu memahami ruh agama islam itu sendiri secara komperhensif. Penolakan mereka umumkan didasarkan pada dugaan akan kemustahilan terwujudnya keadilan pada sosok pelaku poligami. Nah, karena keadilan yang merupakan kunci utama akan bolehnya poligami tidak mungkin untuk diwujudkan, maka secara otomatis poligami tidak bisa dilakukan.  Dalam hal ini, para penggiat feminisme acap kali menyetir ayat 129 surat An Nisa, yang menjelaskan bahwa manusia tidak akan pernah bisa berbuat adil selamanya. Ayat ini seakan menjadi senjata terampuh yang sering dibuat memangkas argumen lawan. Namun sayang sekali, penafsiran mereka terhadap ayat ini kurang mengenai sasaran maksud Allah. Sebab di dalam potongan ayat ini, para ahli tafsir justru cenderung mengartikan bahwan adil yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah berhubungan dengan hati (batin). Sedangkan, adil yang dituntut dalam surat An Nisa’ ayat 3 adalah berhubungan dengan urusan sandang, pangan dan papan (dhohir).

             Di sisi lain, muncul kelompok yang bersuara lantang untuk menentang wacana yang sudah ditebarkan oleh kalangan anti poligami. Dalam mensikapi hal ini, mereka cenderung berlebihan ketika berkampanye akan legalnya poligami dalam agama islam. Sehingga tidak jarang kita temui ada di antara para pendukung konsep poligami yang memberikan pelajaran pertama pada sang istri untuk sabar jika harus dipoligami. Hal semacam ini mengindikasikan, bahwa sang suami sejak dini memang sudah membulatkan tekad untuk berpoligami, tanpa adanya thowari’ (hal baru) yang dapat menjadi alasan kuat untuk berpoligami.

           Agama Islam adalah agama solutif, yang dapat memberikan jalan keluar bagi manusia, di mana dan kapan saja. Karena agama ini selalu relevan di setiap jaman dan tempat (Sholihun Likulliz Zaman Wal Makan). Tidak ada persoalan sosial kemasyarakatan yang tidak mempunyai landasan dalam hukum islam. Namun, persoalan yang sering dihadapi adalah ketidak mampuan para sarjana islam untuk menguak detail hukum islam tersebut. Akibatnya jelas, ketidak mampuan tersebut akan menimbulkan sempalan kelompok yang menafikan ajaran agama yang halal (tafrith). Di pihak kedua, lebih kepada penghalalan berlebihan (ifrath) sehingga hampir tidak mengindahkan lagi syarat-syarat yang njelimet dan ruwet serta sulit itu, yang berakhir pada slogan “poligami adalah tren masa kini”.

          Untuk mengatasi polemik sosial ini, kita harus tetap pada ruh dasar yang sudah menjadi ciri khas agama ini; I’tidal/ Wasathiyah (moderat). Dengan berbekal sikap ini, diharapkan konklusi hukum yang dicapai tidak akan merugikan pihak manapun; baik suami atapun isteri.

 F. Poligami Bukan Larangan.
          Di dalam hukum Islam poligami sebagai mana telah penulis uraikan di atas jelas hukumnya, yaitu mubah atau dengan kata lain boleh, jika memenuhi keriteria dan syarat-syaratnya.  Karena itu sebagai sesama umat Islam janganlah  menghilankan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.. Menghilangkan hukum yang dasar dan dalil tentang kebolehannya sudah  jelas itu termasuk dhalim Hal ini seperti diungkapkan oleh Ust Dr. Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar di dalam bukunya: Nahwa Saqafah Islamiyah  Asilatan:
 تحريم التعدد ظلم للأمة وظلم للرجال. إن منع الرجل  من الزوجة الثانية ظلم للرجل  لأن طبيعته الجنسية  لا يعرض لها ما يعرض لطبيعة المرأة  وظلم ثامية  لأنه قادر على الإنجاب  فى الحال التي لا يمكن  للمرأة  أن تجتنب فيها وظلم للأمة التي تحرم من الإكثارمن النسل بسبب منع التعدد مع كون أحد الطرفين صالحا للإنجاب وإمداد الأمة  بمزيد من الذرية
Artinya:          Mengharamkan poligami adalah mengdhalimi umat dan kaum laki-laki. Sesungguhnya mlarang  kaum laki-laki untuk menikah dengan isteri ke dua  adalah karena  naluri  sek laki-laki itu tidak terhalang sebagaima naluri kaum perempuan. Ini dhalim yang pertama dan dhalim yang kedua adalah karena kaum laki-laki  memiliki kemampuan  untuk melahirkan keturunan  kapan saja yang tidak munkin bagi kaum perempuan dan juga dhalim bagi umat di mana  mereka terhalang untuk  memperbanyak generasi  keturunan  karena disebabkan  adanya larangan poligami.[31]

            Didin Amaruddin di dalam artikelnya:Jadilah Muslim yang Membela Syari’at tanggal 28 Desember 2008 sebagai berikut:
            Sebagai seorang Muslim sudah seharusnya kita menjadi pembela Syari'at Allah, termasuk masalah poligami ini. Seorang Muslim yang baik harus mengambil bagian dalam melawan hujatan terhadap poligami terlepas dari ketidakmauan dan atau ketidakmampuan kita melakukannya[32]

              Hikmah poligami jika benar-benar diterapkan sesuai  ketentuan nas syar’i  dapat dijadikan sebagai media untuk mengentaskan kemiskinan sehingga akan menimbulkan rasal saling  menguntungkan  di antara  suami dan para isteri-isteri dan tanpa  menimbulkkan rasa  menyakitkan kepada sesama  para isteri. Ada anekdot: bahwa  seorang  menikah dengan  satu isteri tetapi dia tidak merasa bahagia lalu temannya menyarankan agar dia  berpoligami. Setelah ia  berpoligami bukan tambah  senang tetapi tambah susah, kemudian oleh temannya dikatakan  itu belum 3 (tiga) isteri  coba  tambah satu lagi. Kata orang itu pun dilaksanakan dan hasilnya bukan  tambah senang tetapi semakin  tambah susah. Lalu oleh temannya  disuruh  menambah 1(satu) isteri lagi dan dan ia pun menuruti  saran temannya dan genaplah 4 isteri. Setelah  cukup 4 isteri  bukan suami yang ngasih nafakah tetapi justru  para isteri bermusyawarah untuk mencari nafkah guna  membiayai suami, maka tugas uamipun menjadi lebih ringan dengan  daya pikul  para isteri untuk membiayai suami yang miskin itu[33]

            Sebagai orang muslim yang baik dan benar tentunya janganlah menghadapi masalah  ini terlalalu serius sehingga menyebabkan orang kehilangan kesempatan untuk memikirkan hal-hal lain, karena masih banyak lagi maslah yang harus diperioritaskan Sebenarnya masalah poligami itu persoalan kebutuhan. Jika orang  merasa telah cukup dengan satu isteri tentunya janganlah menambah isteri ke dua, tetapi jika  orang masih perlu tambah isteri ya silahkan dipikirkan apakah ia telah memenuhi persyaratan-persyaratannya atau belum..Jika sudah memenuhinya ya silahkan menambah isteri ke dua. Jika tidak memenuhi persyaratannya ya janganlah menambah laki isteri ke dua, karena  hanya akn menambah beban tugas dan kewajiban. Penulis  sependapat dengan ungkapan  Donny Reza  dengan topik:Saya dan Polemik Poligami 18 Desember 2006 dimana ia menganalogkan poligami dengan makan 1 hingga 4 piring sebagai mana diungkapkan sbb.

            Selama ini, saya adalah orang yang pro-poligami, dengan asumsi hanya ada 2 pihak, yaitu pro dan kontra, tapi tidak berarti bahwa saya adalah orang yang ingin poligami. Pro dalam artian tidak menolak. Alasannya, sederhana saja, karena Allah mengijinkan dan dalam Islam poligami bukanlah sesuatu yang hina. Maka, menjadi sangat mengherankan saya, jika saat ini poligami dipandang sebagai sesuatu yang hina. Buat saya, apa yang sudah Allah halalkan, pastilah terdapat kebaikan di sana. Jika kemudian terjadi hal-hal negatif, bukan poligaminya yang salah, tapi pasti orang yang melakukannya yang salah. Sama saja seperi kita makan 1 piring, tidak ada larangan untuk nambah lagi sampai 4 piring. Namun, jika kemudian kita sakit perut sampai tidak bisa jalan atau ada makanan yang terbuang, bukan makan-nya yang salah, tapi kita atau cara makan kita yang salah karena tidak mengukur kemampuan diri kita. Merasa sanggup makan 4 piring, tapi ternyata malah membuat kita sakit dan menyia-nyiakan makanan yang ada.[34]

Analoq seperti ini juga sama dengan yang diungkapkan oleh Sayyid Sabiq sbb:
 إن العلاج لا يكون بمنع   ما أباحه الله , وإنما يكون بالتعليم والتربية وتفهيه الناس في أحكام الدين. الا تري أن أباح للإنسان  أن يأكل  ويشرب  دون أن يتجاوز الحد, وإذا أسرف  في الطعام والشراب فأصابته المرض وانتابته العلل, فليس  ذلك راجعا الى الطعام والشراب  بقدر ما هو راجع الي النهم والإسراف.
Artinya:       Sesungguhnya mengatasi poligami itu tidak harus meninggalkan hal-hal yang diharamkan  oleh Allah Swt , tetapi  mesti dengan  mengajar, menididik  dan memahamkan manusia tentang hukum-hukum agama. Bukankah kamu tahu bahwa apa yang diperbolehkan  bagi Orang  untuk makan dan minum itu harus dengan cara tidak melebihi batas?. Jika orang melebihi batas  dalam hal makan dan minum kemudin orang tertimpa  sakit maka janganlah disalahkan makanannya, tetapi hal itu kembali kepada  perut dan keserakahannya.[35]

         Kebolehan poligami bagi  kaum laki-laki yang telah memenuhi syarat janganlah menjadi hal yang menimbulkan kecemburuan bagi kaum perempuan  untuk ikut menandingi dengan cara poliandri. Secara logika maupun secara hukum memang berbeda fungsi antara  laki-laki  dan perempua. Laki-laki beristeri lebih dari satu tidak ada masalah dalam hal menentukan anak siapa? Tetapi orang perempuan beristeri lebih dari satu akan menimbulkan persoalan anak siapa itu? Karena itu janaganlah  kaum perempuan  mau ikut-ikutan kepingin bersuami lebih dari satu karena hal itu akan berakibat fatal.Hal seperti ini ditegaskan sbb:
 ... فالمرأة مكان الزروع, فاذا تعدد الأزواج اختلطت المياه  وضاعت الأنساب  والرجل يعاشر عدة نساء  ونجزم  مع ذلك  بنسبة الأولاد  من  جميع نسائه اليه أما المرأة فليس الحال عندها كذالك.
 artinya: … maka orang perempuan adalah tempat menanam, jika suami itu berilang maka akan terjadi pencanpuan benih suami dan akan berakibat hilangnya nasab. Berbeda orang laki-laki dia dapat mempergauli  banyak perempuan  dan dipastikan  anak-anak itu tetap terjamin nasabnya> Adapun orang  perempuan tidak demikian halnya.[36]

 G. Manfaat dan Madharat Poligami.
              Tidak diragukan lagi bahwa poligami jika dilihat dari satu sisi  akan mempunyai manfaat yang sangat berarti bagi pelakunya, tetapi jika dilihat dari sisi lain sebaliknya akan menimbulkan banyak madharat. Dari sisi poligami akan menimbulkan banyak manfaat, diataranya;

      Pertama:: Manfaat Poligami, diantaranya:
       1. Dalam hal negara dimana jimlah perempuan  lebih banyak dari pada laki-laki maka poligami dapat mengatasi masalah krisis perkawinan. Karena jika harus dipaksakan satu laki-laki dengan satu perempuan  maka akan terjadi kesenjangan bagi wanita  yang tidak memiliki jodoh. Demikian juga bagi laki-laki yang mempunyai nafsu  super extra kuat jiaka hanya memiliki satu perempuan saja dan disaat itu pula isteri sedang ada halangan/datang bulan  dan ia mempunyai kemampuan dan memenuhi syarat poliagami maka ia akan tersiksa jika ia tidak poligami.[37]
       2. Dalam hal isteri tidak melahirkan keturunan, karena sakit, mandul dan karena sebab lain maka poligami dapat dijadikan sebaggai solusi bagi suami untuk mengatasi masalah keturunan. Jika suami tidak mengambil cara ini, apakah suami rela dengan  kondisi seperti itu tidak mempunyai anak karena disebabkan isteri mandul? Jika suami harus dipaksakan dengan kondisi seperti itu tentu isteri juga menzhalimi suami karena ia telah mengkang suami harus menerima dengan  kondisi isteri tidak melahirkan keturunan[38] 

Kedua: Madharat Poligami, diantaranya:
1. Kemungkinan suami tidak berlaku adil, sebagai misal:seorang anak yang bapaknya berpoligami menceritakan pengalamannya dalam Kompas (6 Oktober 2003). Penulis ini mempunyai kenangan indah dengan bapaknya waktu masih kecil. Akan tetapi, saat bapaknya menikah lagi, dia dan delapan saudaranya merasa tidak diperhatikan lagi. Menurut penulis ini, bapaknya tidak berlaku adil. Misalnya, kedua istrinya melahirkan anak perempuan dengan selisih hanya beberapa minggu. Untuk anak dari istri mudanya dilaksanakan kenduri, sedangkan untuk anak dari istri tuanya tidak diadakannya upacara apa-apa. Menurut penulis, adik bungsunya ini menjadi pemberontak karena dia tidak pernah merasakan kasih sayang dari bapaknya[39]
2. Poligami  berpotensi  menciptakan  rasa cemburu bagi sesama isteri. Jika dipahami jiwa  perempuan sangat sensitis dalam hal segala yang berhubungan dengan cinta. Apapun bentuknya  yang dapat menyerang  kemerdekaannya akan selalu ditolak oleh perempuan, terutama  hal-hal yang berhubungan dengan rasa cinta. Dalam istilah sisnis poligami  sebenarnya merupakan tindakan penyimpangan   dari bentuk perkawinan  dengan asas monogami. Ada tiga hal penyimpangan di dalam  perkawinan pada umumnya:

Pertama:: Kawin poligami, sebagaimana telah penulis uraikan di atas, dimana  poligami itu merupakan perkawinan  yang bertujuan  untuk mengatai masalah suami tetapi dibalik itu mmenimbulkan masalah baru  yang dibebankan kepada isteri yang dipoligami,. Istilah lain mengatasi masalah, tetapi  menimbulkan masalah..

Ke dua: Kawin mut’ah, atau dengan istlah lain disebut kawin kontrak. Dikatakan kawin kontrak karena  orang hanya kan menikahi perempuan yang ia kehendaki hanya untuk waktu tertentu, misalnya  1 (satu) minggu atau 1(satu) bulan. Setelah lewat waktu yang dijanjikan maka habis dengan sendirinya. Perkawinan model ini tidak ada tujuan memperoleh atau memelihara keturunan, malinkan hanya untuk memenuhi keperluan syahwat semata. Perkawinan  model ini dulu oleh Rasulullah SAW diperbolehkan,dan berjalan  tidak lama, tetapi kemudian  Rasulullah melarang bentuk perkawinan ini , sebagai mana disebutkan di dalam Hadis  Riwayat Ibnu Majah::
يا أيها الناس إني كنت أذنت لكم في الاستمتاع ألا وإن الله قد حرمها الي يوم القيامة
 Artinya: Wahai  manusia  sesungguhnya  dahulu saya  mengizinkan  kawin mut’ah kepada kamu sekalian, tetapi ingat sekarang  Allah SWT telah mengharamkan  hingha hari qiamat[40]
 Di dalam Hadis lain disebutkan sebagai berikut: 
عن علي ابن  ابي  طالب  أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهي  عن متعة النساء  يوم خيبر وعن لحوم الحمر الإنسية
Artinya: Dari Ali bin Abi Talib bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW melarang kawin  mut’ah pada perang Khaibar  dan melarang memakan dagin  Himar Jinak[41]

        Al-Khattabi  menegaskan bahwa hukum keharaman  kawin  mut’ah itu telah ijma’ (sepakat) ulama’  kecuali  sebagian Ulama Syi’ah  saja yang tidak  mengharamkan. Hukum keharaman  nikah mut’ah itu bahkan menurut Imam al-Baihaqi dari Ja’far bin Muhammad mengatakan bahwa nikah mut’ah itu termasuk zina[42]

 Ke tiga: Kawin sirri.. Istilah kawin sirri, baik di dalam kitab fiqh  maupun di dalam UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan  tidak diatur dengan jelas, tetapi secara tekstual  di dalam UU No. 1 tentang perkawinan dapat dipahami  pada bab I Ps 1 disebutkan  bahwa  perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria  dengan seorang  wanita  sebagai suami isteri  dengan tujuan  membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha  Esa. Pada ps 2 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan adalah sah apabila dilakukan  menurut  hukum masing-masing  agamanya dan kepercayaannya itu  Pada ayat 2  dijelaskan  bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku[43].         

          Menurut  penulis  kawin sirri sah menurut agamanya, tetapi dari segi perundang-undangani belum memehihi keriteri, yaitu adanya  pencatatan. Pencatatan menurut penjelsan  UU No. 1 tahun 1974 atau  Peraturan Pemerintah  No. 9  tahun 1975 tentang  penjelasan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa pencatatan perkawinan  dari mereka yang melangsungkan perkawinan  menurut agama Islam  dilakukan oleh pegawai pencatat   sebagaimana dimaksud dalam UU  No. 32  1954  tentang pencatatan  nikah  talak dan rujuk.[44]

          Tegasnya  Pegawai Pencatat Nikah itu adalah  Pejabat KUA setempat. Perkawinan yang tidak memenuhi syarat ini, termasuk  kawin  sirri tidak mempunyai akibat hukum, sehingga dikhawatirkan jika dikemudian hari terjadi perselisihanyang mengakibatkan  perceraian semua hak-hak  wanita yang dikawini sirri, seperti hak nafkah, rumah tempat tinggal, hak anak, hak saling mewarisi  tidak  dapat dituntut di muka pengadilan, dan ini sangat merugikan kepada pihak wanita yang dinikahi secara sirri.   

     H. Kesimpulan
             Dari uraian pembahasan  tersebut di atas dapat diambil disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
       1.  Menurut hukum Islam  poligami hukumnya boleh, jika dilakukan dalam keadaan dharurat dan telah memenuhi syarat-syarat, yaitu mampu berlaku adil diantara sesama isteri,  anak-anaknya dan mempunyai kemampuan  biaya.
       2. Poligami diperbolehkan jika mendatangkan maslahat/ manfaat bagi si pelaku poligami dan isteri dan anak-anak isteri yang dipoligami.
       3.  Poligami diperbolehkan jika dilakukan dengan alasan-alasan yang benar dan sesuai menurut ketentuan hujum Islam dan perundang-undangan yang berlaku.
       4. Jika poligami tidak  memenuhi syarat-syarat tersebut di atas,  sehingga meng akibatkan keluarga menjadi berantakan maka  poligami haram hukumnya
 I.  Daftar Pustaka
 Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwainy.  Sunan Ibnu Majah,  Jilid I,     (Bairut:  Dar al-Fikr, 1995
 Abu al-Husain bin al-hajjaj al-Qusyairy  an-Naisabury.  Shahih Muslim, Juz:4, (Bairut: Libanon, Dar al-Kitub al-Ilmiyah, 1992
Didin Amaruddin,Jadilah Muslim yang Membela Syari'at file:/H:/Poligami/index. php.htm
Humaidi Tatapangara,  Hakekat Poligami dalam Islam  (Surabaya: Usaha Nasional, t.th).
.Hidayat,  Pro Kontra Poligami;Upaya Mencari Solusi http://tsaqafah.multiply .com/ journal/item/24
Jamilah Jones Abu Aminah  Bilal Philips, Monoga,i dan Poligini dalam Islam, Cet. ke 2, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Sayyid Muhammad  Rasyid Ridha,  Tafsir al Qur’an al-Hakim as-Syahir  bitafsir al-Manar, Juz ke 4, Cet. Ke II (Bairut: Dar al-Fik,  tth(
 Sayyid Sabiq, Figh Sunnah, Cet. Ke 4 Jilid II, ( Bairut: Darul Fikri, Libanon, 1983)
Saudi Arabia, al-Qur’an dan Terjemahnya  (Arab Saudi: al-Madinatu al-Munawwarah, t th).
Saukani, as-Muhammad  bin Ali bin Muhammad, Fathul Qadir, Cet. Ke I,  (ar-Riyadh:Maktabatur-Rusyd: 2001)
 Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar,  Nahwa Saqafah Islamiyah  Asilatan, Cet. Ke 12 (al-Urdun,    Dadun Nafa’is, 2002).
 Muhammad bin Isa al-Turnuzy,  Sunan al-Turmuzy, (Qahirah: Misriyah, 1931)
 RI, Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP  No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksaaan Undang-Undang  No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, .
 Zainal Abidin  bin Ibrahim  bin Nujaim, al-Asybah wan- Nadha’ir ala Mazhab Abi Hanifah an-Nu’man, (Bairut Libanon, Dar al-Fikr al-Ilmiyah, Cet. I, 1993)
 http:/sychoavatar.blogspot.com/2006/12/saya-dan-polemik-poligami.html
 file:///H:/Poligami/showthread.php.htm1.htm  Copyright ©2000 - 2009, Jelsoft Enterprises Ltd. CyberForums - Indonesian Cyber Community


[1] file:///H:/Poligami/showthread.php.htm1.htm  Copyright ©2000 - 2009, Jelsoft Enterprises Ltd. CyberForums - Indonesian Cyber Community
[2] Donny Reza, Saya dan Polemik Poligami  http://psychoavatar.blogspot.com/2006/12/saya-dan-polemik-poligami.html
Kalau merujuk ke Surat  An_nisa’ ayat 3, poligami memang nampak sederhana sekali. Bagi laki-laki, nampak sangat mudah jika hanya sekedar adil. Namun, ternyata realita nya tidak seindah itu. Bukan hal yang mudah untuk "tidak aniaya" kepada perempuan jika berbicara poligami dan keadilan. Dengan poligami, bagi perempuan mungkin berarti...meruntuhkan kepercayaan diri, mengganggu eksistensi diri dan siksaan lahir batin. Adil dalam hal lahiriyah, seperti harta, pembagian giliran hari, mungkin bisa adil, namun dalam hal perasaan, ini yang sangat sulit, karena memang tidak ada alat ukurnya. Bahkan seorang Rasulullah pun sempat merasakan kesulitan berhadapan dengan ego istri-istrinya dan sempat mengancam keutuhan rumah tangga beliau. Dalam surat yang sama, An-Nisaa' ayat 129, Allah juga menggambarkan betapa sulitnya untuk berbuat adil 100%, berikut ini redaksi ayat tersebut
[3] Sayyid  Sabiq, Figh Sunnah, Cet. Ke 4 Jilid II, ( Bairut: Darul Fikri, 1983), hal. 109
[4]Ibid., hal.  110
[5]Ust Dr. Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar,  Nahwa Saqafah Islamiyah  Asilatan, Cet. Ke 12 (al-Urdun, Dadun Nafa’is, 2002), hal. 150 
[6] Drs. Humaidi Tatapangara,  Hakekat Poligami dalam Islam  (Surabaya: Usaha Nasional, t.th), hal. 12
[7] file:///H:/Poligami/showthread.php.htm1.htm  Copyright ©2000 - 2009, Jelsoft Enterprises Ltd. CyberForums - Indonesian Cyber Community
 [8]  QS An-Nisa’ (4): 3
[9] Muhammad  bin Ali bin Muhammad as-Saukani, Fathul Qadir, Cet. Ke I,  (ar-Riyadh: Maktabatur-Rusyd: 2001), hal.319
[10] Ibid., hal. 318 - 319
[11] Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwainy.  Sunan Ibnu Majah,  Jilid I, (Bairut:  Dar al-Fikr, 1995), hal. 618
[12]Mhti (Hizbu Tahrir Indonesia) diskusi poligami di debat tvri  jogja berani  bicara, 1 april 2009
[13] Sayyid Sabiq, Figh Sunnah, Cet. Ke 4 Jilid II, ( Bairut: Darul Fikri, 1983), hal. 108
[16]As-Sayyid Muhammad  Rasyid Ridha,  Tafsir al Qur’an al-Hakim as-Syahir  bitafsir al-Manar,(Bairut: Libanon: Dar al-Fikr, tth), 349
[17] Ibid., hal. 287 Juz ke 4, (Bairut: Dar al-Fik,  tth), Cet. Ke II, hal.350
[19] UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, ps. 4 ayat 2.
[20] QS An-Nisa’ (4): 129

[23] Zainal Abidin  bin Ibrahim  bin Nujaim, al-Asybah wan- Nadha’ir ala Mazhab Abi Hanifah an-Nu’man, (Bairut Libanon, Dar al-Fikr al-Ilmiyah, Cet. I, 1993), hal. 75
[24] Ibid., hal. 87
[25]  QS An-Nisa’ (4): 3
[26] Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwainy.  Sunan Ibnu Majah,  Jilid I, (Bairut:  Dar al-Fikr, 1995), hal. 612
[27] Muhammad bin Isa al-Turnuzy,  Sunan al-Turmuzy, (Qahirah: Misriyah, 1931), hal.
[28] Abu al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusyairy  an-Naisabury.  Sha hih Muslim, Juz:4, (Bairut: Libanon, Dar al-Kitub al-Ilmiyah, 1992), hal: 1902.
[29] M.Hidayat,  Pro Kontra Poligami;Upaya Mencari Solusi http://tsaqafah.multiply .com/ journal/item/24
 [31] Ust Dr. Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar,  Nahwa Saqafah Islamiyah  Asilatan, Cet. Ke 12 (al-Urdun, Dadun Nafa’is, 2002), hal. 152 - 153
[32] Didin Amaruddin,Jadilah Muslim yang Membela Syari'at file:/H:/Poligami/index.php.htm
[33] Hasil wawncara  dengan Dsr. H. Asmuni  MTH, MA, tanggal 29 Juli 2009
[34] http:/sychoavatar.blogspot.com/2006/12/saya-dan-polemik-poligami.html
 [35] Sayyid  Sabiq, Figh Sunnah, Cet. Ke 4 Jilid II, ( Bairut: Darul Fikri, 1983), hal. 108
[36]Ust Dr. Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar,  Nahwa Saqafah Islamiyah  Asilatan, Cet. Ke 12 (al-Urdun, Dadun Nafa’is, 2002), hal.  154.
[37] Sayyid Sabiq, Figh Sunnah, Cet. Ke 4 Jilid II, ( Bairut: Darul Fikri, Libanon, 1983)
Hal. 104 lihat juga Umar Sulaiman Abdullah al-Asyqar,  Nahwa Saqafah Islamiyah  Asilatan, Cet. Ke 12 (al-Urdun,    Dadun Nafa’is, 2002).hal. 151.
 [38] Ibid., hal. 105
[40] Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwainy.  Sunan Ibnu Majah,  Jilid I,     (Bairut:  Dar al-Fikr, 1995), hal. 616

[41] Ibid., hal. 615
[42] Sayyid Sabiq, Figh Sunnah, Cet. Ke 4 Jilid II,  (Bairut: Darul Fikri, Libanon, , hal.     36
[43] UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, (Yogyakarta: Noor Rakhman, 1974), hal 48
[44] Ibid. hal 86

Apa komentar Anda?

Pengikut